
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Begkulu Utara (BU), Selasa (14/2/2017), akhirnya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah yang disampaikan Pemkab Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu (6/2/2017) menjadi peraturan daerah.

Dua raperda yang disahkan usai mendapat pandangan akhir tujuh fraksi di DPRD BU itu adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Rapat Paipurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten BU itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU Aliantor Harahap, SE. Turut hadir Wakil Ketua I Parmin,SP, Wakil Ketua II Bambang Irawan ST, MH, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, unsur FKPD, Plt. Sekda BU Drs. Hariyadi, MM. M.Si, Sekretaris Dewan Drs. Waluyo, pimpinan OPD lingkup Kabupaten BU dan para anggota DPRD BU.

Ketujuh fraksi yang menyampaikan padangan akhir itu adalah Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Juhaili, SE; Fraksi Nasional Demokrat melalui Selamet Waluyo; Fraksi Gerindra oleh Agus Riyadi, M.Si; Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Mohtadin, S.Ip; Fraksi PKPI melalui Fitra Martin; Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani yang disampaikan oleh Santoso, S.Ip; dan Fraksi Merah Putih oleh Ependi, SP.

Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara Ir Mian menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua fraksi di DPRD BU yang sudah membahas dan menyetujui dua raperda untuk dijadikan perda. “Dan atas segala saran, masukan, himbauan serta catatan-catatan penting yang disampaikan pada saat rapat kerja, baik hearing maupun kata akhir oleh fraksi-fraksi akan dijadikan pedoman eksekutif dalam penyempurnaan Raperda menjadi Perda,” ujar Mian.

Bupati Mian saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com usai rapat mengatakan, catatan-catatan penting dari pemikiran- pemikiran anggota DPRD yang mayoritas adalah orang-orang yang berkompetensi dan orang-orang cerdas tentu menjadi bagian yang harus disiasati. “Kita follow-up untuk langkah-langkah kebaikan,” ujar Mian.


Mian menambahkan, supaya ke depan semua program yang direncanakan eksekutif melalui tahapan-tahapan penyelesaian RPJMD ini bisa disinergikan dengan program-program legislasi yang ada di legislatif dengan tujuan agar serapannya tepat waktu, dan tepat mutu. “Semua ini ikhtiar. Kita semua berupaya untuk lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutup Mian. (MS. Firman/ADV)








