Arfandi
Arfandi

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Pemerintah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, sejak kurun waktu terakhir tidak bisa melayani warga yang ingin membuat kartu identitas kependudukan, yakni KTP elektronik atau E-KTP. Pasalnya, alat rekam yang ada di sana kini dalam kondisi rusak dan masih dalam proses perbaikan.

Camat Curup Timur Arfandi melalui stafnya Desi Elfianti S.E kepada sahabatrakyat.com, baru-baru ini, mengatakan, untuk pembuatan E-KTP, untuk sementara warga diarahkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rejang Lebong. “Kami masih berupaya memperbaiki alat rekam yang rusak. Jadi warga yang datang kami arahkan ke Dukcapil,” kata Desi.

Jumlah penduduk Kecamatan Curup Timur mencapai 22.584 jiwa. Dari jumlah itu, 17 ribu jiwa merupakan wajib KTP. Proses perekaman E-KTP sendiri sudah mencapai 70 persen.

Camat Curup Timur Arfandi mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan terus mengimbau warga yang belum punya E-KTP agar melakukan perekaman. “Setiap kali menghadiri acara di desa-desa, saya selalu menghimbau warga agar memiliki E-KTP ini. Kita juga sudah sampaikan soal kendala yang ada dan saat ini tengah diupayakan agar alat yang rusak bisa diperbaiki oleh Dukcapil,” kata Arfandi. (Vikter Sanjaya)