Kasat Reskrim BU (AKP. Jufri)
AKP Jufri/foto firman.srb.dok

BENGKULU UTARA– Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi. Adalah Indah (bukan nama sebenarnya), seorang bocah perempuan yang baru berumur 8 tahun, Jumat (2/9/2016) mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tak senonoh dari RE (18 tahun), warga Desa Kertapati, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara.

Indah mengaku dicabuli pada September 2015 yang lalu di rumah orang tua RE. Bermula saat Indah tengah bermain bersama adik RE. Sekitar pukul 15.00 WIB, Indah mengaku ditarik masuk kamar hingga dicabuli RE. Indah mengaku diancam oleh RE jika menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Atas pengakuan itu, SA (49) orang tua Indah, Senin (5/9/2016) mendatangi Mapolres BU untuk membuat laporan dugaan pencabulan. Laporan polisi SA telah diterima dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPA) Polres BU.

Kasat Reskrim Polres BU AKP Jufri ketika dikonfirmasi SRB via telepon mengatakan, “Kami akan mendalami keterangan korban, guna menyesuaikan laporan dari orang tua dan korban, kami juga harus menjaga psikologis anak di bawah umur tersebut.”

 

Penulis: Firman
Editor: Jees