BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polres Bengkulu Utara. Dua remaja yang terlibat kejahatan itu berhasil diringkus polisi saat tengah mempreteli hasil curiannya.
Kedua tersangka, masing-masing PJ (16 tahun) dan DA (17 tahun), warga Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Ironisnya, PJ diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SLTP di Bengkulu Utara.
Peristiwa bermula saat korban Fero (18 tahun), warga Kecamatan Arga Makmur, bersama dua temannya pergi menonton pertunjukan kuda kepang di Desa Taba Tembilang. Tiba di lokasi, sepeda motor diparkir tanpa kunci pengaman.
Ketiganya di lokasi hingga jelang tengah malam. Sekitar jam 23.30 WIB, mereka bermaksud pulang. Namun saat menuju lokasi parkir, motor sudah tak di tempatnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui memang sudah berniat datang ke lokasi dengan maksud mencuri. Tapi bukan sepeda motor. Mereka niatnya mencuri kaca spion dan helm.

Polisi saat gelar rilis kasus curanmor yang melibatkan seorang pelajar/Foto: sahabatrakyat.com-MS Firman

“Keduanya tergoda membawa kabur sepeda motor korban itu lantaran dalam kondisi tak dikunci. Motor lalu didorong pake kaki atau step dengan bantuan satu unit motor pelaku,” kata KBO Reskrim Iptu M Asnawi Polres Bengkulu Utara didampingi Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Darlan saat Press Release, Selasa (22/10/2019).
Polisi yang mendapat laporan langsung turun. Jejak pelaku terendus. Kedua remaja itu sempat diintai. Saat tengah mempreteli bagian-bagian sepeda motor, polisi pun langsung mengepung. Mereka tak bisa berkutik.
Selain kedua pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Vega ZR warna merah marun, Honda Absolut Revo warna hitam, obeng dan kunci Inggris.
Kedua tersangka yang telah diamankan di tahanan terancam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Pewarta: MS Firman