Pemerintah Desa (Pemdes) selaku pengelola Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN diminta untuk menyusun perencanaan pembangunan di Desa mereka masing-masing sesuai dengan arah pembangunan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong. Bahkan Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si meminta dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran melalui DD yang muaranya pada APBDes agar mengacu pada arah kabijakan pemerintah daerah, karena objek pembangunan SKPD sama yaitu wilayah desa dan hal ini diperlukan untuk sinergitas program dan kegiatan.
Dicontohkan Bupati, Pemda Lebong yang akan membangun sekolah PAUD Negeri minimal dua buah PAUD untuk masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Tentunya hal tersebut bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama. Dimana Pemdes menyiapkan lahan selanjutnya Pemda Lebong melalui SKPD terkait akan melakukan pembangunan fisik.
“Sama seperti program-program yang lain, dengan adanya kesamaan arah Pembangunan antara Pemdes dan Pemda, maka proses percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong akan tercapai. Untuk itu saya harapkan APBDes mengaci pada kebijakan Pemerintah Daerah,” harap Bupati.(CW1)