REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta kepala desa dan lurah di daerah itu agar tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tidak mampu.
Kepala Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Darmasnyah, di Rejang Lebong, Senin (09/10/2017), mengatakan, penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh kades atau lurah yang tersebar dalam 15 kecamatan di wilayah itu hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu saja.
“Penerbitan SKTM oleh Kades atau lurah ini harus selektif dan tidak bisa diberikan sembarangan saja, karena SKTM ini hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu untuk mendapatkan layanan tertentu,” katanya.
Penerbitan SKTM secara sembarangan, kata dia, selain dapat mempengaruhi jumlah penduduk miskin dan tidak miskin juga dapat dikenakan sanksi pidana, karena memberikan keterangan palsu.
Sejauh ini penerbitan SKTM yang tidak tepat sasaran tersebut sudah sering mereka temukan dan kebanyakan digunakan untuk mendapatkan pelayanan bidang kesehatan gratis melalui Jamkesda.
Penerbitan SKTM oleh kades atau lurah, kata Darmansyah, khusus bagi masyarakat kurang mampu guna mendapatkan layanan publik tertentu seperti pendidikan, kesehatan dan layanan program pemerintah lainnya.
Kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan telah disampaikan ke masing-masing desa atau kelurahan. Penetapannya dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.
Penentuan masyarakat yang masuk kategori miskin ini berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik atau BPS. Jika pendapatan mereka per bulan sebesar Rp382 ribu per orang, dengan konsumsi harian di bawah 2.100 kalori per orang.


Editor: JEAN FREIRE