
LEBONG, sahabatrakyat.com- Seorang pemuda berinisial Ar (24 tahun), warga Kecamatan Topos, Lebong diringkus aparat, Jumat (15/2/2019) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Ar menjadi target setelah Praja (45 tahun), seorang petani warga Desa Manai Blau, Lebong Selatan datang melapor kehilangan sepeda motornya ke Polsek setempat.
Kapolres Lebong AKBP Andree Gahma Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU L. Naibaho mengatakan, peristiwa bermula saat korban pelapor sedang bekerja di sawahnya di wilayah Kelurahan Turan Lalang, sejak pagi pukul 08.00 WIB. Sementara sepeda motor yang dikendarainya menuju sawah di parkir agak jauh di lokasi kebun kakao.
Menjelang petang, korban pun bergegas pulang. Namun saat tiba di lokasi dimana sepeda motornya tadi ditinggalkan, kuda besi itu sudah tak ada di sana. Setelah mencari-cari di sekitar lokasi pun motor itu tak kunjung ditemukan. Akhirnya korban mendatangi Mapolsek untuk melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BD 4995 H.
“Korban melapor sekitar jam 17.30 WIB,” sebut Kapolsek. Dari laporan korban, kata L. Naibaho, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang. Polisi langsung bergerak melakukan razia.
Hasilnya, pelaku beserta barang bukti berhasil dijaring dalam operasi razia di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang. Dia dan motornya pun digelandang ke kantor polisi. Perkara ini kini ditangani Mapolsek Lebong Selatan.
“Pelaku telah melawan hukum dengan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Pewarta: AKA BUDIMAN
Editor: Jean Freire





