BENGKULU UTARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat DPRD Bengkulu Utara, Senin (17/9/2018).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE dan dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE serta Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara, Anggota DPRD Bengkulu Utara, unsur Forkopimda Bengkulu Utara, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, BUMN dan BUMD.
Dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Arie Septia Adinata SE menguraikan tentang kesepakatan Tim Anggaran Pemda bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD BU.

“PAD kali ini terjadi peningkatan sebesar Rp 958 juta lebih. Sedangkan belanja daerah dalam APBD sebesar Rp 1,121 triliun lebih, juga mengalami kenaikan sebesar Rp 14,2 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,135 triliun. Terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung,” papar Wabup.
Pada pos belanja tidak langsung juga terjadi perubahan. Belanja pegawai sebelumnya sebesar Rp 443 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 3,1 miliar. Sehingga menjadi Rp 446,12 miliar. Sementara belanja subsidi hanya sebesar Rp 200 juta.
Lebih jauh Wabup menjelaskan tentang belanja hibah yang saat ini juga mengalami kenaikan, dari Rp 10,2 miliar menjadi Rp 10,7 miliar. Sedangkan belanja tidak terduga malah mengalami penurunan cukup tajam, dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 331 juta.
Pengurangan dana tersebut, dialokasikan untuk anggaran perbaikan jembatan Desa Retes yang merupakan akses penghubung ke Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE mengungkapkan bahwa rapat ini adalah rapat penyampaian nota pengantar Raperda APBD tahun 2018 yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Setelah ini, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi, selanjutnya jawaban dari eksekutif sesuai dengan aturan regulasi yang ada.
“Setelah semua proses ini dilakukan, baru kita akan studi bandingkan tentang masalah Raperda APBDP 2018 ke daerah atau propinsi lain yang sudah mengesahkannya,”pungkasnya.
Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Tahun 2018 yang diserahkan oleh Wabup selaku pihak eksekutif lngsung diterima oleh Ketua DPRD Kbupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE. (ADV/MS. Firman).