AR dan mobil yang diamankan polisi/Foto: Ist

BENGKULU TENGAH, sahabatrakyat.com- Operasi penertiban jual beli BBM yang tengah digencarkan Polda Bengkulu dan jajaran menyusul antrian panjang di SPBU kembali membuahkan hasil.
Pada Jumat (2/8/2019) misalnya, polisi menangkap seorang warga Bengkulu Tengah yang ketahuan membeli BBM jenis bio solar menggunakan tangki modifikasi dari SPBU Kembang Seri.
Pria berinisial AR (33 tahun) asal Desa Plajau, Kecamatan Karang Tinggi itu dihentikan dua anggota polisi saat melaju di jalan umum Desa Pasmah, Kecamatan Talang Empat.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Unit Tipidter didampingi Humas Polres BU menyampaikan bersama AR juga diamankan 107 liter bio solar dan satu unit mobil Isuzu Phanter Miyabi bernomor polisi BD 1698 LL warna silver hijau berikut tangki modifikasi.
AR kini mendekam di sel Mapolres BU untuk menjalani proses hukum. Ia disangka melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.


Laporan: MS Firman