Wabup saat menandatangani secara simbolis dokumen LHKPN dan LHKASN/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pemkab Bengkulu Utara (BU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM bersama Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) serta Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Kamis (20/4/2017), di Ruang Pola Pemkab BU.
Sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE itu dilanjutkan dengan penanda tanganan dokumen laporan LHKPN dan LHKASN secara simbolis. Tampak hadir Plt Sekda, dan sejumlah pejabat penting Pemkab BU.
Wakil Bupati Arie Septia Adinata, saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com usai membuka acara, mengatakan, dengan adanya sosialisasi LHKPN dan LHKASN ini ia mengharapkan seluruh OPD bisa bekerja sama agar dipercepat melaporkan harta kekayaannya.
“Sama-sama kita mengawasi. Bukan hanya pimpinan saja dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Wabup. “Dari sosialisasi seperti ini seluruh OPD tidak tersandung dengan masalah hukum dan pemerintahan kabupaten bengkulu utara bisa berjalan dengan good governance dan pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Wabup, usai sosialisasi seluruh ASN diminta segera melaporkan harta kekayaannya. “Bila tidak ada laporannya akan beri sanksi tegas,” tutup Wabup.
Foto bersama Kepala Inspektorat, Plt Sekda, Wabup, Kepala BKP-SDM, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Sosial, Keoala BPMD/firman-sahabatrakyat.com

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten BU Dullah, SE di ruang kerjanya, kepada sahabatrakyat.com, mengatakan,”Inikan sesuai dengan rencana aksi KPK, salah satunya diminta untuk penanganan LHKPN dan LHKASN, otomatis ini kita sosialisaaikan kembali bagi rekan-rekan eselon II yang belum pernah mengirim LHKPN harus segera mereka sampaikan.”
“Untuk LHKASN sekarang sistemnya sudah online, silakan buka aplikasi dan mengisi sendiri, jadi tidak ada deadline waktu tetapi kita mengevaluasi 2-3 bulan kemudian berapa persen yang sudah menyampaikan atau melaporkan, berapa persen yang belum, berapa yang sudah berapa yang belum,” lanjut Dullah.

Dullah menegaskan, bagi pejabat yang sudah dilantik dua bulan harus melaporkan LHKPN. “Kalau dia tidak memenuhi kewajibannya ini bisa dicopot jabatannya, bagi pejabat yang akan dipromosikan bisa dibatalkan atau ditunda dan bagi yang sudah dilantik bisa dicopot lagi dengan keputusan bupati, karena pejabat diangakat dengan keputusan bupati. Bupati bisa memberikan sanksi,” papar Dullah.

Menurut Dullah, rata-rata pejabat Pemkab BU sudah melaporkan LHKPN, yakni mereka yang tergolong pejabat lama. Sementara pejabat yang baru dua bulan dilantik, dari 31 OPD yang ada, baru 7 pejabat yang sudah melaporkan LHKNP-nya. Ada sepuluh pejabat baru belum.
“Yang pasti kita sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan secepatnya kalau mereka tidak mau pasti kita akan laporkan kepada bupati, kalau mereka tidak melanjuti tanggung sendiri,” tandas Dullah.
Selain pejabat Pemkab, anggota legislatif juga wajib LHKPN yang dikoordinir oleh sekretariat dewan. “Karena anggota legislatif bukan PNS, jadi bukan ranah BKP-SDM, LHKPN anggota legislatif dilaporkan langsung ke KPK,” tutup Dullah.
 
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire