Dullah
Dullah

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah SE, menegaskan, tidak satu pun dari 825 pejabat yang dilantik dalam mutasi baru-baru ini yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

“Yang dimutasi maupun yang dirotasi sudah bersih dari status mantan narapidana,” kata Dullah baru-baru ini kepada sahabatrakyat.com di Arga Makmur.

Dullah mengakui, di Bengkulu Utara memang ada beberapa pegawai yang statusnya mantan narapidana. Termasuk yang masih menjalani proses hukum di LP Kota Arga Makmur. Jumlahnya puluhan orang.

“Untuk menghindari yang namanya salah dalam melaksanakan proses mutasi maupun rotasi, pasca disahkannya 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Utara, yang jelas sesuai dengan PP 18 Tahun 2016, ” terang Dullah.

Dalam surat edaran, SE Mendagri 800/4329/SJ, 29 Oktober 2012. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) ditegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh lagi diberikan jabatan struktural, khusus untuk kasus tindak pidana korupsi bukan untuk tindak pidana umum.

“Yang jelasnya dari 825 PNS yang kita lantik beberapa waktu yang lalu, insyaAllah bersih dan tidak ada mantan narapidana yang memegang tampuk jabatan di Bengkulu Utara, “tutup Dullah. (MS Firman)

 

Editor: Jees