SAHABAT RAKYAT – Dalam pembahasan Raperda yang telah berlangsung sejak awal November 2023 lalu, Ketua Pansus DPRD Tomy Sitompul menyatakan bahwa rapat ini hanya ingin mengoreksi kembali undang-undang tersebut sebelum melanjutkan hingga tahap ke rapat paripurna.

Panita Khusus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Kerja dengan agenda pembahasan terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana daerah di Ruang Komisi Gabungan Gedung DPRD lantai satu, Senin (4/12).

Rapat kali ini, Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, menyampaikan, pembahasan Raperda penanggulangan bencana ini berdasarkan amanat dari Undanga-Undang.

Terdapat tiga jenis upaya manajemen bencana pada tahapan pra-bencana ini yaitu pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, Pencegahan. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana.

“Sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi bencana yang sulit untuk diprediksi. Kita harus mempersiapkan semua kemungkinan bencana, mulai dari ketersediaan makanan hingga tempat tinggal bagi para korban ini, mulai dari sekarang. Karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana bencana itu terjadi, “, ujar Tommy sitompul.

Melalui pembahasan Raperda yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan November 2023 lalu, Ketua Pansus DPRD Tomy Sitompul, menyampaikan bahwa rapat ini hanya ingin mengoreksi kembali Raperda tersebut, sebelum masuk ke tahap selanjutnya hingga Raperda ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Sebelum masuk kedalam agenda paripurna nantinya, Raperda tersebut harus jelas di mana saja koreksi-koreksi yang harus disempurnakan,” tutup Tommy Sitompul.

Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Bengkulu Utara. “Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara pengajuan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini, dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan tempat tinggal siaga terhadap bencana alam.

Bantuan Darurat. Mendirikan pos komando bantuan, Inventarisasi kerusakan,Evaluasi kerusakan, Pemulihan (Recovery),Rehabilitasi (Rehabilitation), Rekonstruksi, Melanjutkan pemantauan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara mencatat hingga saat ini lima desa di wilayah tersebut terendam banjir dengan ketinggian dua hingga tiga meter dan terjadi tanah longsor. (Adv)