SAHABAT RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Sekretariat Dewan DPRD Bengkulu utara melangsungkan rapat internal secara singkat di ruang rapat paripurna lantai dua pada selasa (05/12).

Berdasarkan berita acara rapat Banmus nomor : 17/BA/Banmus/2023 tanggal 21 November 2023 dengan agenda pembahasan rancangan jadwal pimpinan dan anggota Dewan. Maka undangan nomor :005/92/DPRD BU mengundang rapat paripurna internal pembahasan laporan hasil kerja pansus terkait 2 Raperda.

Rapat paripurna internal DPRD BU ini, dipimpin Waka II, Herliyanto, S.IP didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, dan Sekwan yang di hadiri tim pansus untuk membahas terkait hasil kerja tim pansus dalam pembahasan 2 Raperda yaitu :

1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor :13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

2. Raperda tentang badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di Daerah.

Disisilain, Dasar Pertimbangan dari peraturan ini, bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagai informasi, Perangkat desa terdiri dari : a. sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kepala urusan; b. pelaksana kewilayahan yang disebut dusun yang dipimpin oleh kepala dusun; dan c. pelaksana teknis yang disebut seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang jumlahnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga). (Adv)