SAHABAT RAKYAT – Rapat paripurna DPRD BU dalam agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. pada Rabu (06/12).
Rapat yang di buka oleh Waka II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto, S.Ip, Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dan dihadiri oleh Anggota DPRD BU, Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta OPD terkait.
Dalam rapat ini, masing-masing perwakilan dari 7 fraksi yang ada di DPRD BU secara bergantian menyampaikan pendapat akhir mereka mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
“Seluruh fraksi – fraksi Dewan menyetujui Raperda tentang perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 mengenai pemerintahan desa dan pengangkatan perangkat desa dan raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,”ujar Waka II DPRD BU.
Persetujuan, disampaikan juru bicara ke- 7 fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda yang dibahas.
Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Pengawalan Bencana Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. (Adv)








