Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP M Jufri SIK saat menemui RP, tersangka pencabulan/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– RP (21 tahun), seorang pemuda di Desa Kertapati, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, Kamis (29/6/2017) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
RP terpaksa diamankan lantaran menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Bunga–nama samaran, pacarnya. Kasusnya ditindak-lanjuti polisi lantaran Bunga masih berstatus anak di bawah umur. Bunga masih 13 tahun dan tercatat sebagai siswi kelas 2 SMP.
Adalah AA, bibi Bunga, yang melaporkan perbuatan RP ke polisi. AA tak terima keponakannya dicabuli RP yang sehari-hari berprofesi petani. AA melapor pada Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasar keterangan pelapor, korban dan tersangka diketahui punya hubungan khusus alias pacaran sejak Maret 2017 lalu.
Setelah hampir tiga bulan pacaran, hubungan keduanya makin intim. Hingga pada tanggal 16 Juni 2017, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Dengan modus akan bertanggung jawab dan akan membahagiakan Bunga, RP kembali mencabuli korban hingga dua kali di hari yang sama yakni pada tanggal 28 Juni 2017.
Ironisnya, semua kejadian itu berlangsung di WC sekolah korban.
“Tersangka sudah kami amankan. Berkat kerja sama kepala desa dan keluarga tersangka, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.
==============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire