Bupati BU, Ir Mian mengukuhkan Pengurus Forum TJSLP Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dalam upaya meningkatkan manfaat dan daya guna tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Bupati BU, Ir. Mian mengukuhkan pengurus Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (15/2/2018) di Gedung Daerah Arga Makmur.
Pengukuhan Forum TJSLP tersebut juga merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017.
Kepengurusan Forum TJSLP itu ditetapkan dengan Keputusan Bupati No 050/327/BAPPEDA/2017 Tentang Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Periode 2017-2021, terdiri dari pemerintah, perusahaan serta perbankan.

Bupati BU, Ir. Mian kepada sahabatrakyat.com usai pengukuhan menjelaskan, ada tiga unsur yang harus berperan dalam pembangunan, yakni dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.
“Dengan dikukuhkan forum ini ada payung hukum yang jelas kita menciptakan dunia usaha di Kabupataen Bengkulu Utara ini kondusif juga harus memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah distribusinya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” papar Mian.

Mian menjelaskan, dalam UU Nomor 25 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 20 Tentang Penanaman Modal, diwajibkan kepada perusahaan untuk menyisikan sebagian keuntungannya dalam bentuk CSR. “Nama sederhanyanya TJSLP,” ujar Mian.
Menurut Mian, selama ini program CSR itu sudah berjalan. Hanya saja belum terkoordinasi dengan baik.
“Terkoordinasi ke kita itu bukan dananya transfer ke pemerintah daerah, tetapi menentukan programnya itu nyata yang melalui hasil Musrembang,” katanya.
 
Kabupaten Bengkulu Utara merupakan barometer investasi di Provinsi Bengkulu. Jika aset ini tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah, kata Mian, mereka tidak kondusif.

“Bisa tidak memberikan kontribusi nyata juga. Jadi kita bentuk forum. Perusahaan sampai saat ini merasa sangat nyaman menanamkan modal. Makanya dengan posisi seperti ini merasa nyaman, tidak ada ngomel-ngomel di tengah jalan, tidak ada yang mengatakan di tengah jalan, semua berdasarkan payung hukum,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten BU, Dr. Sahat M Situmorang, AP, MM menjelaskan, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2017.
“Usulan-usulan dari Musrembangdes dibawa sampai Musrembangcam itu cukup banyak. Jelas bahwa pada tahun 2017-2018 kita total di Bappeda hampir 12,5 triliun, sementara uang kita melalui belanja langsung hanya setengah triliun. Lebih sedikit.”
“Oleh karena itu sudah bisa kita pastikan hanya 4 persen yang bisa dibiayai dari usulan itu,” ujarnya.
“Usulan-usulan yang sudah disampaikan oleh masyarakat melalui Musrembangdes, Musrembangcam yang terkawal sampai Musrembang Kabupaten, yang mana akan dipilih adalah usulan-usulan yang tidak dapat dibiayai oleh APBD Bengkulu Utara.”

“Kalau empat persen yang terbiayai berarti 96 persen yang akan mungkin akan menjadi pilihan-pilihan beberapa sesuai dengan keuntungan 3 persen hasil bersih untuk non sumberdaya alam tetapi kalau seperti batu bara masuk dalam biaya oprasional”.
Sementara itu, Ketua Forum TJSLP Bengkulu Utara, Ir. H Ali Natsir yang juga GM PT. Alno Agro Utama, menjelaskan masing-masing perusahaan sudah menjalankan CSR dan setiap perusahaan mempunyai mekanisme yang berbeda.
“Jadi forum ini kesempatan kita dalam mensinkronkan dari pada program perusahaan dan program pemerintah daerah,” katanya. (MS. Firman/ADV)