Bupati BU Ir Mi’an ajukan 3 Raperda ke DPRD BU, Senin (3/4/2017)

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir Mi’an atas nama pemerintah kabupaten BU kembali menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD BU, Senin (3/4/2017).
Tiga Rapeda yang disampaikan Bupati Mian dalam dalam rapat paripurna DPRD BU itu masing-masing Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 01 tahun 2012 tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Arma Niaga Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE dan dihadiri 26 Anggota DPRD BU. Tampak juga hadir para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab BU.
Dalam kesempatan ini, Bupati Mi’an menyampaikan, direvisinya Perda tentang perusahaan Arma Niaga untuk menjalankan amanah BPK yang menilai perusahaan tersebut sudah tidak efektif lagi dan harus direvisi.
“Sesuai dengan yang diamanahkan oleh BPK, maka Perda tentang perusahaan daerah Arma Niaga yang sudah tidak efektif tersebut kita revisi, sebab bila dipertahankan akan berakibat kepada pemborosan anggaran,” jelas Bupati.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda akan digelar Selasa (04/04/2017).
=========
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire