AP (19 tahun), tersangka curanmor dibekuk polisi setelah buron sekitar 5 bulan/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara melalui Tim Opsnal dan Tim Ops Musang Nala 2017 kembali mencatatkan prestasi.
Seorang tersangka yang masuk DPO sejak Mei 2017 lalu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil dibekuk.
Tersangka itu berinisial AP alias AL (19 tahun), warga Pasar Atas Dusun 2 Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (17/05/2017) malam sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran halaman Masjid An-Nur Ridwan Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun korbannya bernama Zulyadin bin Samsul Bahri (39 tahun), seorang PNS, warga Desa Durian Daun, Kecamatan Lais.
Peristiwa bermula ketika korban pergi ke masjid An Nur Ridwan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BD 3860 DQ.
Sesampainya di halaman masjid, korban lalu memarkirkan kuda besinya dan masuk ke masjid untuk menunaikan shalat.
“Setelah selesai sholat korban keluar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldai Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.
Sebelum meringkus AP, polisi sudah lebih dulu membekuk dua rekan AP, masing-masing SA (23 tahun), warga Kabupaten Mukomuko; dan BA (16 tahun), warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
“Untuk saat ini tersangka Aldi sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres BU,” kata Jufri.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE