
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Upaya YS (20 tahun), warga Jalan Seberang Baru, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, lari dari jerat hukum, berakhir sudah.
Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO Polres Bengkulu Utara (BU) selama lebih setahun terakhir, YS akhirnya diringkus aparat. YS merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada medio Desember 2016.
Kapolres BU, AKPB Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kepala Satuan Resor Kriminal, AKP M Jufri, dalam keterangan kepada wartawan, mengungkapkan, YS ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya.
“Tersangka ini sudah DPO sejak Juni 2016, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/909-B/VI /2016/BKL/RES BKL UTARA, tanggal 01 Juni 2016,” sebut Jufri.
Pelapor yang juga korban diketahui bernama Satria Wiradinata (21 tahun), warga Jalan Samratulangi, Kel. Purwodadi, Kec. Argamakmur. TKP-nya di warnet Memory dekat Pasar Purwodadi Kelurahan Purwodadi, Argamakmur.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi hari Rabu (01/06/2016) sekira jam 22.00 WIB itu bermula saat korban sedang berada di warnet Memory yang berada di Pasar Purwodadi.
Lalu datang pelaku dan menonton korban yang sedang bermain game. Karena pelaku terus menggangu korban saat bermain game kemudian korban mengingatkan pelaku agar tidak menggangu.
“Namun tersangka tidak terima dan langsung memukul korban kemudian korban berlari menuju sepeda motornya hendak pergi namun pelaku menjambak rambut korban dan memukul di bagian kepala sebanyak empat kali dan menendang di bagian punggung korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami bengkak di kening sebelah kanan dan terdapat luka goresan di punggung korban,” urai Jufri.
Jufri mengatakan, selama pelarian tersangka mengaku berada di wilayah Kota Bengkulu. Dia bekerja serabutan. “Setelah kejadian dia tahu dilaporkan, dan langsung menghilang,” jelas Jufri.
Polisi kini tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan tersangka. “Tersangka ditahan dan kami akan segere melengkapi berkas perkaranya untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Jufri.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire





