ES (37 tahun) diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur/ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Senin (23/10/2017).
YA (37 tahun), warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, yang mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk melaporkan kasus pencabulan yang menimpa keponakannya yang masih dibawah umur bernama Kembang (bukan nama sebenarnya).
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1654-B/X/2017/Bkl/Res BU tanggal 23 Oktober 2017, YA menyampaikan pelaku pencabulan itu adalah ES (37 tahun), yang tak lain adalah ayah tiri korban.
Usai menerima laporan, polisi pun bertindak. Selasa (24/10/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ES diciduk tanpa perlawanan. ES yang berprofesi sebagai buruh itu digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses hukum.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa peristiwa tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi lima kali. Lokasinya di kamar korban yang juga rumah tersangka.
Selama ini korban tak berani mengadu atau menceritakan perbuatan tersangka lantaran takut karena sifat tersangka yang temperamen. Selain marah-marah, tersangka disebut suka memukul anak-anak dan istrinya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, membawa korban visum. Tersangka sudah kita amankan dan dimintai keterangan untuk melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE