Seminar Keterbukaan Informasi Publik diikuti camat dan kades se Kabupaten Lebong/ist

LEBONG, sahabatrakyat.com– Forum Wartawan Kabupaten Lebong baru-baru ini (31/3/2017) menggelar seminar tentang keterbukaan informasi publik. Seminar yang dipusatkan di aula Setda Kabupaten Lebong itu diikuti camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebong.
Mengambil tema “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Antisipasi Konflik Sosial Dalam Rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong” itu menghadirkan tiga pembicara, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE, Asisten III Setdakab Lebong Drs Dalmuji Suranto, dan Pimpinan Redaksi Harian Radar Lebong Yoki Setiawan SSos.
Dalmudi menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Ia menambahkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dalam lingkup pemerintah daerah, keterbukaan informasi/transparansi sangat diperlukan. Tujuannya, sesuai UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1, adalah untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik.
Menurut Dalmuji, permasalahan yang timbul saat ini sering menjadi bibit api konflik sosial karena kurangnya atau bahkan tidak sampainya informasi secara terbuka dan jelas antara yang masuk dan yang diterima masyarakat.
Untuk menyikapi hal ini ada beberapa pemecahan masalah yang dapat dilakukan guna menghindari munculnya konflik sosial dari sudut pandang keterbukaan informasi, di antaranya dengan menyiapkan SDM yang menangani PPID dari tingkat kabupaten/OPD sampai di tingkat kecamatan dan desa.
“Merubah paradigma tertutup menuju keterbukaan informasi yang proporsional,” ungkap Dalmuji.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto menyampaikan, Ombudsman melakukan pengawasan dan pelayanan publik.
Pelayanan publik juga terkait keterbukaan informasi yang harus diterima publik. Masyarakat dalam hal ini harus sadar tentang hak hak publik.
Ketersediaan informasi pelayanan publik menjadi penting bukan hanya terfokus kepada pelayanan saja namun aspek tersebut menjadi suatu keseimbangan bagi masyarakat terhadap peranannnya dalam pengawasan proses pembangunan di daerah masing-masing.
Penyelenggaraan pengawasan sangat dibutuhkan dimana masyarakat adalah raja dari pembangunan kewilayahan dari terkecil yakni tingkat desa, hingga ke tingkat negara. Dalam hal ini pelayanan publik diperlukan demi kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Peranan media informasi dalam menyampaikan pelayanan publik tersebut kepada masyarakat luas Sehingga masyarakat tidak berfikir negatif kepada pemerintahnya. Presiden sendiri juga menyediakan pelayanan “LAPOR”, dimana ini memerlukan partisipasi masyarakat dalam wilayah manapun terkait jika terdapat permasalahan, termasuk di Kabupaten Lebong,” jelas Herdi.
Ombudsman, kata Herdi, menjadi sarana pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Sehingga permasalahan yang ada tidak terpendam di dalam masyarakat yang memungkinkan menjadi bibit-bibit konflik dan perpecahan di dalam masyarakat.
“Peran Ombudsman disini juga menjadi pengawas jika terdapat hal melenceng, terutama administrasi yang tidak sesuai dengan dasar dan pelaksanaan yang ada. Pengawasan tersebut pastinya dilakukan bersama rekan-rekan pers/media, masyarakat,” kata Herdi.
Yoki Setiawan menjelaskan, pers dalam pembangunan daerah berperan penting dengan dasar UU 40 th 1999 tentang Pers. Dalam hal ini insan jurnalistik menyampaikan fakta melalui pencarian dan penulisan berita yang selanjutnya dimuat dalam media baik cetak maupun elektronik.
Kemerdekaan pers terjadi sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dimana menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Semangat kebebasan pers bukan hanya milik atau hak ekslusif pers saja. Hakikinya kemerdekaan pers adalah milik publik sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Masyarakat sendiri memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap isi pemberitaan.
“Fungsi media jurnalistik untuk menyebarkan informasi, menyebarkan fakta yang ada sesuai dengan kondisi daerah baik negatif ataupun positif, namun apapun yang diinformasikan sebisa mungkin tidak dari sisi yang dapat memicu perpecahan masyarakat,” jelas Yoki. (cw1) 
 
=============
Editor: Jean Freire