Polisi saat olah TKP pencurian kotak amal masjid/ist

BENGKULU TENGAH, sahabatrakyat.com- Langkah Ir (36 tahun), warga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, berakhir di balik sel penjara. Upayanya melarikan diri usai mencuri kotak amal masjid tak kesampaian karena keburu ketahuan warga dan polisi segera meringkusnya.
Aksi pencurian Ir terjadi pada Senin (27/8/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Babusasalam Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara. Ir mengambil celengan kotak amal yang berada di dalam gudang dengan cara membuka pintu gudang dengan kunci yang tergantung di atas pintu gudang.
Saat beraksi mencongkel kotak amal itu ada warga yang melihatnya. Warga lalu mengadu ke pengurus masjid. Oleh pengurus masjid berinisial SA (43 tahun), aksi pencurian itu dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung merespon dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. “Kami juga memintai keterangan saksi-saksi. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga sudah dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire