
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Mantan Pejabat sementara Kepala Desa Sawang Lebar Darlian telah mengembalikan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) desa yang dipakainya untuk keperluan pribadi saat memangku jabatan. Uang sejumlah Rp 25 juta itu disetorkan ke kas desa pada Selasa (18/4/2017).
Darlian yang kini berdinas sebagai staf di Bagian Perbendaharaan Sekretariat Daerah belum terkonfirmasi terkait dana silpa itu. Sementara Kades Sawang Lebar yang dihubungi sahabatrakyat.com mengakui, Darlian sudah menyetor dana silpa tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno bersama Camat Tanjung Agung Palik Ir. Ali Amran saat dibincangi sahabatrakyat.com, Rabu (20/04/2017) di kantor Pemda Bengkulu Utara juga mengakui uang silpa tersebut sudah dikembalikan Darlian.
Disinggung mengenai sanksi hukumnya, Budi mengatakan, pihaknya hanya memberi teguran lisan dan tertulis. Kewenangan pemberian sanksi lebih lanjut, kata Budi, bukan kewenangannya.
“Kita hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk pemberian sanksi (hukum) bukan kita ataupun camat,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pihaknya juga selalu mengingatkan agar ke depan hal serupa tidak terulang dan tidak terjadi di desa-desa lain.
“Dari sekian banyak desa pasti adalah yang nyeleneh atau coba-coba. Kita sudah beberapa kali lakukan pertemuan kepada seluruh camat untuk selalu mengawasi, mengarahkan serta pembinaan dan harapannya tidak terjadi lagi hal seperti ini ke depan,” harap Budi.
“Kita akan berusaha mendampingi desa, dari titik nol saja kita melibatkan unsur Tripika. Saya juga sering keluar masuk mengawasi, mungkin kalian tahu,” tambah Camat Ali Amran.
Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Novi Indra, S.Sos mengatakan, terkait sanksi hukum atas tindakan Darlian itu bukan di Inspektorat.
“Kami, Inspektorat, sifatnya pembinaan. Kalau hukum, lain lagi institusinya. Kalau mengenai sanksi hukum saya no comment karena bukan lininya kita,” kata Novi.
===============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire









