Polisi sudah mengamankan tiga tersangka penggelembungan suara/Foto: Antara

SELUMA- Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala dan Arizona secara resmi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Seluma dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 17 April 2019.
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, bahwa ketiganya sebelumnya telah diamankan di kawasan mall Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu  anggota Jatanras Polda Metro Jaya.
“Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres dalam keterangan Pers di depan Aula Mapolres Seluma, Kamis.
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Dr Lia Lastaria dari 185 suara menjadi 1.137 suara.
Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan terhadap hasil perolehan suara dengan cara mengubah semua kertas mulai dari C1 Plano hingga DA1 Plano, sehingga telah berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
“Mereka kita amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra,” kata dia.
Sementara itu, dari perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Seluma, bahwa ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini, diberikan iming-iming uang sejumlah Rp100 juta dari seseorang elit politik yang saat ini tengah dikejar anggota Polres Seluma.
Dari Rp100 juta tersebut, mereka telah menerima sebesar Rp55 juta, dan telah mereka gunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatan ketiganya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp24 juta.


Editor: Jean Freire
Sumber: Antara