Unsur Forum Kades saat Rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Bengkulu Utara yang tak dihadiri pihak PT Bimas Raya Sawitindo/MS Firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Setelah tiga kali mangkir dalam rapat dengar pendapat atau hearing dengan DPRD Bengkulu Utara, Komisi II DPRD Bengkulu Utara dan Forum Kepala Desa se-Bengkulu Utara, meminta Pemkab agar tak lagi memperpanjang izin operasional PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara A Razali kepada awak media menegaskan tidak perlu menunggu hingga masa HGU PT BRS habis. Komisi II, kata dia, sudah memutuskan tidak akan memberi rekomendasi bagi perpanjangan izin HGU bagi PT BRS.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah segera mengeluarkan putusan tertulis tentang penutupan PT BRS tersebut,” kata Razali. “Walaupun masa HGU-nya belum berakhir, pemerintah daerah sebelum tahun 2018 mengeluarkan keputusan tertulis terhadap PT BRS yang saat ini beroperasi di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,” cetus Razali.
Komisi II DPRD Bengkulu Utara dan unsur Pemkab BU saat hearing/MS Firman-sahabatrakyat.com

PT BRS sendiri beroperasi di tiga wilayah kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Air Napal, Air Besi, dan Tanjung Agung Palik.
Terpisah, Ketua Forum Kades Fauzul Kabir, kepada awak media juga mengungkapkan pihaknya tidak ada lagi tawar menawar. “Pemerintah Daerah harus segera menutup PT BRS. Sebab dari 3.300 hektar lebih yang efektif hanya 700 hektar,” kata dia.
”Kami tidak bermaksud menghalangi kegiatan investor, kami sangat peduli dan mendukung keberadaan investor di daerah kami ini. Sedangkan untuk PT BRS memang sudah sepatutnya ditutup, hal ini karena tidak bisa menjaga komitmen serta aktivitasnya sudah tidak layak lagi,” tutup Fauzul.
===============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire