
LEBONG, sahabatrakyat.com- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Aprian Tono menilai kurangnya sumber daya aparatur di Satpol PP bukanlah alasan untuk tidak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Larangan Minuman dan Menjual Minuman Tradisional (Tuak) Dan Penyalahgunaan Lem Aica Aibon.
Menurut dia, Perda Tuak dan Aibon itu harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dijelaskan Tono, sapaan politisi Hanura itu, Perda Tuak dan Aibon dilahirkan sebagai respon terhadap aspirasi rakyat yang sudah begitu resah terhadap peredaran tuak.
(Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Tuak Puluhan Ton Per Bulan di Lebong)
(Baca Juga: Putaran Duit Tuak di Lebong Bisa Milyaran)
“Karena itu eksekutif harus melaksanakan. Peredaran minuman tuak harus dihilangkan. Jangan sampai generasi penerus kita rusak,” kata Aprian Tono kepada sahabatrakyat.com, Jumat (28/12/2018) siang di Tubei.
Kurangnya SDM di lingkungan Satpol PP, lanjut Tono, bukan alasan untuk tidak berjalannya Perda. Apalagi sudah digelontorkan anggaran sebesar 356 juta rupiah guna program pengendalian ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Tidak ada pengaruh kurangnya tenaga penyidik pegawai negri sipil, penyidik khusus itu,” tandasnya.
Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire





