ZA, tersangka curas di 3 TKP diamankan polisi

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil mengamankan ZA (20 tahun), seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan. Warga Desa Taba Tembilang itu ditangkap berkat kerja sama petugas dengan pihak keluarga tersangka.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran polisi karena diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Sektor Air Besi, Juli 2017 lalu berdasarkan Laporan Polisi: LP/1079-B/VII/2017/Res Bkl Utara/Sek Air Besi tanggal 28 Juli 2017.

Tsk ZA dan barang bukti 1 unit sepeda motor

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dia lakukan di tiga TKP, yakni:
1. Desa Sawang Lebar, Kecamatan Tanjung Agung Palik;
2. Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya; dan
3. Desa Taba Tembilang, Arga Makmur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1. Motor Vixion Hitam BD 5961 DV
2. 1 buah helm warna hitam merk Ink yang dipakai pelaku
3. 1 buah jaket warna hitam yang dipakai pelaku
4. 1 buah tas coklat milik korban

Tsk ZA saat diperiksa di Mapolres BU

“Rencana tindak lanjut kami adalah memeriksa saksi-saksi, mencari BB lain dan pengembagan ntuk mencari tersangka lainnya, serta memanggil warga yang telah menjadi korban sesuai dengan TKP yang diakui pelaku,” kata AKP Jufri.
Karena itu, kepada warga yang pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku seperti sdr ZA agar segera melapor ke Polres Bengkulu Utara.

Penulis: MS FIRMAN

Editor: JEAN FREIRE