
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif di Kabupaten Bengkulu Tengah bertambah. Setelah pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka ke Kejari Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, baru-baru ini, Rabu (15/11/2017) menetapkan empat tersangka juga dalam kasus serupa.
Baca Juga: Kasus Dugaan PKBM Fiktif Naik ke Jaksa, Polisi Limpahkan BB dan 4 Tsk
Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kepala Satuan Resor Kriminal Ajun Komisaris Polisi Jufri usai gelar perkara di Mapolres Bengkulu Utara mengatakan, pihaknya langsung menahan para tersangka.
Adapun keempat tersangka yang sudah ditetapkan dalam proses penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara tersebut adalah:
- YU, Ketua PKBM BINA TALENTA, warga Jl. Kalimantan 3 Rt.09 Rw.03 Kel.Kampung Melawi Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu;
- SU, SE, Ketua PKBM JATI SEJAHTERA, warga Desa Punjung Kec. Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah;
- CE, S.Pd, Ketua PKBM SERUNTING RATU, warga Jl WR Supratman RT 1RW1 No 22 Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu;
- TA, S.Sos, Ketua PKBM BAROKAH, warga Desa Arga indah II Kec. Merigi sakti Kab. Bengkulu Tengah.
Terkait modus operandi, Jufri menjelaskan, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2013, sehubungan dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada keempat Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut di Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2013, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbid RI.
“Para pelaku jabatannya sebagai Ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan Paket B TA.2013,” ujar Jufri.
Atas perbuatan itu, lanjut Jufri, negara mengalami kerugian Rp 676.250.000. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
Foto: Ist









