Kakek Samiun (60 tahun) saat diamankan di Mapolres Bengkulu Utara/foto firman-sahabatrakyat.com
Kakek Samiun (60 tahun) saat diamankan di Mapolres Bengkulu Utara/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Unit Reskrim Polsek Lais meringkus Samiul (60 tahun), warga Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, Rabu (28/12/2016). Samiul diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya, sebut saja Bunga (3 tahun). 

Informasi yang dihimpun sahabatrakyat.com dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban pada Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat (09/12/2016) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu Samiul datang ke rumah orang tua korban guna menjemput Bunga untuk dibawa ke rumahnya di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais dikarenakan orang tua korban akan pergi ke kebun. Sekira pukul 12.00 WIB, Bunga dijemput oleh Cindi pulang ke rumahnya.

Pada Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban hendak buang air besar, dia merasakan kesakitan di bagian kemaluannya. Merasa ada yang tak beres dengan anaknya, ibu korban pun memeriksa dan menanyakan kepada anaknya. Dari keterangan anaknya terungkap bahwa korban dicabuli oleh pelaku. Lalu si ibu melaporkannya ke Mapolsek Lais.

Kapolres BU, AKBP. Andhika Vishnu, S.IK, melalui Kapolsek Lais Ipda. Weli Manto Malau, S.IK, dikonfirmasi sahabatrakyat.com, mengatakan, “Pelaku sudah kita tangkap sekira pukul 15.00 WIB dan akan dilakukan penitipan di Polres Bengkulu utara. Atas perbuatannya pelaku cabul terancam hukuman 15 tahun penjara,” singkatnya.

 

Penulis: MS Firman

Editor: Jees