Dua pemuda diamankan polisi atas dugaan penganiayaan

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kamis (11/01/2018).
Keduanya adalah AF (23 tahun), warga Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara; dan     WIN (17 tahun), warga Desa Jelutih Kecamatan Batin XIV Kab Batang Hari Prov. Jambi.
Korban penganiayaan yang melaporkan bernama Pandri Yanto (18 tahun), asal Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara.
Menurut korban kepada petugas, peristiwa pada hari Kamis itu bermula saat dia dijemput oleh WIN sekitar pukul 08.00 WIB di toko “JONI” Pasar Purwodadi.
Korban lalu diajak ke Mess di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur. Tiba disana, para pelaku langsung meminta dia mengembalikan hape.
“Balikkan hape ambo,” ujar korban menirukan ucapan salah pelaku. Lalu korban menjawab bahwa bukan dirinya yang mengambil hape yang diminta pelaku.
Setelah mengatakan “Idak ambo yang ngambik bang” kedua pelaku langsung memukul, mencekik dan mencakar korban dan disuruh mengaku bahwa dia yang mengambil HP pelaku tersebut.
“Karena kedua pelaku terus melakukan pemukulan dan mencakar wajah dan leher pelapor maka pelapor terpaksa mengakuinya dan pada saat dibawa keluar dari mess pelapor melihat anggota polisi dan meminta pertolongan selanjutnya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polres BU dan pelapor dibawa ke Polres Bengkulu Utara,” terang Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jupri.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: Ist