Kades Tanjung Alai, Kec. Napal Putih, BU yang terjaring OTT

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih AM terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara, Sabtu (16/02/2019) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Selain kasus pemerasan, AM juga terancam kasus Narkoba, sebab saat di-OTT, petugas menemukan alat isap shabu di TKP.
Sang kepala desa ditangkap tangan di rumah kediamannya atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Septa Arianto, karyawan PT. KDA. Selain mengamankan AM, Tim Saber Pungli juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta, buku tabungan, dan alat isap shabu.
Bagaimana kasus ini bermula?
Dalam keterangan kepada pers, Tim Saber Pungli menjelaskan, dugaan pemerasan itu bermula ketika pada bulan Desember 2018 AM mengirimkan surat permohonan MoU kepada PT KDA dengan 16 point permintaan kesepakatan kerja sama.
Atas hal tersebut Septa Rianto selaku Kuasa Direktur PT KDA menemui AM, selaku Kepala Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara dengan maksud membahas permohonan MoU tersebut dan meminta tanda tangan dokumen berupa pembebasan lahan.
Namun AM tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa pihak PT KDA tidak ada melibatkan pihak desa. Kades AM mau menandatangani dokumen pembebasan lahan tersebut dengan syarat pihak PT KDA mau memberikan uang Rp. 150 juta.
Lantaran permintaan itu tak disanggupi Septa Rianto, Kades AM meminta uang sebesar 4 persen atas semua penjualan lahan di Desa Tanjung Alai yang dibeli oleh PT KDA. Tetapi Septa Rianto tidak juga menyanggupi hal tersebut.
Lalu pada Januari 2019, AM kembali menghubungi Septa agar mengirimkan sejumlah uang. Kali ini AM mengancam menghentikan aktivitas perusahaan jika permintaanya tak dipenuhi. Maka pada tanggal 15 Januari 2019 Septa pun mengirim uang Rp 15 juta.  Uang kembali dikirim pada 2 Februari 2019 sebesar Rp 2 juta, dan tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah memberikan sejumlah uang tersebut, Septa kembali membawa dokumen pembebasan lahan tersebut kepada AM agar ditandatangani. Namun AM tetap tidak mau menandatangani dokumen tersebut. Alasan AM, uang sejumlah 4 persen yang dia minta belum semua dibayarkan.
Karena merasa dipermainkan dengan alasan yang tidak mendasar dan merasa sudah diperas oleh oknum Kades, Septa lalu berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polres BU. Laporan Septa lalu ditindak-lanjuti dengan rencana OTT.
Maka pada tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 18.00 WIB, sesuai permintaan Kades, Septa mendatangi AM dengan membawa uang Rp. 10 juta.  Uang itu dia serahkan ke AM di rumahnya di Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999, yakni tindak pidana korupsi berupa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara bersama barang bukti uang tunai  Rp 10 juta, buku tabungan, hape, dan alat hisap shabu,” kata Kapolres Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, Minggu (17/2/2019) siang.
Dikatakan, polisi juga akan melakukan tes urine tersangka terkait penemuan barang bukti bekas penggunaan sabu di mobil pelaku. Tersangka sendiri disebut merupakan target operasi Satuan Narkoba dan BNN.
“Tim juga akn melakukan pengecekan terhadap penggunaan DD dan ADD yang disinyalir banyak disalahgunakan oleh Kades. Kami akan memanggil perangkat desa dan cek TKP pembangunan desa, lalu berkoordinasi dengan JPU,” tandas Jufri.


Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire