BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, terindikasi masih menjadi kegiatan bagi praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat.
Kali ini kasusnya terungkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara.
Polisi telah mengamankan pelaku Maryono, yang tak lain adalah oknum kepala desa setempat. Ia diduga menyalah-gunakan wewenang dengan menerbitkan keputusan terkait biaya pengurusan sertifikat tersebut sehingga bisa menghimpun uang ratusan juta rupiah dari ratusan warga-nya.
Kasusnya bermula ketika Maryono menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor 42 Tahun 2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang pembuatan surat pernyataan tanah dan menetapkan biaya pembuatan surat pernyataan sebesar Rp 500 ribu.
“Pada 13 Januari 2018 diterbitkan kebijakan serupa. Lewat Surat Keputusan Kepala Desa Suka Makmur Nomor 43/SK-SM/2295/I/2018 Tahun 2018, ia menetapkan biaya penertiban surat pernyataan tanah sebesar Rp 500 ribu, biaya pembebasan lahan R sebesar Rp 3000/meter persegi.

Ratusan bundel berkas pengajuan prona disita sebagai barang bukti/MS Firman

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan SIK didampingi Unit Tidpikor Ipda Joko Susanto SH dan Aipda Budi Setiawan, Kamis (17/10/2019), mengatakan, Maryono telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kades.
Dari pengakuannya, lanjut AKP Jery, pelaku berhasil mengumpulkan uang pungutan sebesar Rp 137 juta dari 120 warga yang telah ditawarkan pelaku untuk membayar pembuatan sertifikat.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan 130 bundel berkas pendaftaran prona dengan surat pernyataan warga. Berkas itu kita sita dari tangan pelaku,” kata AKP Jery.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta: MS Firman