
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Rio Hermawan, eks Pjs Kades Gunung Agung, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka, tak lama lagi akan disidangkan.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Bengkulu Utara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara. Itu artinya, Kejari tinggal melakukan tahapan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang disangkakan kepada PNS Pemda Bengkulu Utara itu terkait pemotongan dana kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa.
“Pelaku melakukan pemotongan sebesar 35% dana kegiatan fisik dari jumlah pencairan dana desa Gunung Agung pada tahap I tahun 2016. Dana potongan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan RAB/APBDes 2016,” terang Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.
Berdasar hasil perhitungan ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 120 juta lebih atau persisnya Rp 120.559.435,-
Tersangka dijerat melanggar Primair pasal 2 subsidair pasal 3 lbh sub pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE









