
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (06/08/2017), menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan pelatihan/sertifikasi tenaga terampil konstruksi pelaksanaan lapangan pekerjaan umum yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Ratu Samban Arga Makmur.
Selain kepala OPD di lingkungan Pemkab BU, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, seluruh kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR BU.

Tahun ini Dinas PUPR BU mengelola sedikitnya Rp 70 miliar untuk pembangunan fisik, baik jalan, bangunan maupun jaringan irigasi. Hal ini tentunya berkaitan langsung dengan UU yang baru disahkan tersebut.

Asisten II Ir. Untung Pramono, M.Sc yang membuka sosialisasi berharap semua pihak terutama kepala OPD dan kontraktor memahami betul UU yang baru tersebut karena berkaitan langsung dengan kegiatan pelaksanaan fisik konstruksi.
“Makanya acara sosialisasi ini kita mengikutsertakan kontraktor dan kepala OPD,” kata Untung.

Sementara Kadis PUPR BU Heru Susanto, ST mengatakan, dalam UU yang baru ini tak hanya mengatur soal konstruksi namun juga syarat-syarat perusahaan yang diperbolehkan mengerjakan pekerjaan konstruksi. Hal ini juga berkaitan langsung kualitas pembangunan yang dilakukan.
“Kedepannya Undang-Undang ini akan menjadi dasar kita dalam melakukan pekerjaan dan memang harus dipatuhi,” ujar Heru.

Sementara itu pelatihan/sertifikasi tenaga terampil kontruksi pelaksanaan lapangan pekerjaan umum dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 07-12 Agustus 2017. Jumlah peserta mencapai 56 orang yang berasal dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. (MS. Firman/ADV)
Beranda Advertorial Dinas PUPR Bengkulu Utara Sosialisasi UU Jasa Konstruksi & Gelar Pelatihan Tenaga...









