Untitled-1
Dandim 04/09 Rejang Lebong Letkol Kav Hendra S Nuryahya memberikan penjelasan proses evakuasi penyelamatan Korban Longsor dan Banjir Bandang di Lokasi PT. PGE Hulu Lais kepada Gubenur Bengkulu, Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong beberapa bulan yang lalu.

LEBONG – Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong secara resmi telah mengajukan Surat Keberatan kepada Direktur Panas Bumi Dirjen Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM terkait surat nomor 1176/37/DEP.05/2016 tertanggal 20 Juni 2016 yang menyebutkan kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Kecamatan Lebong Selatan murni bencana alam.

“Kita sudah mengajukan surat keberatan terkait kejadian banjir bandang dan longsor di lokasi pengeboran Panas Bumi di Kecamatan Lebong Selatan yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan kepada Kementerian ESDM. Intinya kita keberatan dengan adanya pernyataan dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bahwa kejadian tersebut murni bencana alam. Berdasarkan analisa yang kita lakukan kejadian tersebut merupakan terjadi karena adanya kelalaian dari PT PGE sehingga longsor dan banjir bandang tersebut terjadi,” jelas Kepala BLHKP Kabupaten Lebong Zamhari SH MH.

Dikatakan Zamhari, berdasarkan surat keberatan yang telah diajukan oleh BLHKP Lebong tersebut, pihak Kementerian ESDM pada tanggal 23 Agustus 2016 mendatang akan menurunkan tim ahli untuk melakukan kajian menyeluruh terkait kejadian tersebut. “Tim ahli ini akan melakukan kajian secara menyeluruh baik mengenai AMDAL dari PT PGE tersebut, peristiwa banjir bandang dan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat longsor dan banjir bandang tersebut,” kata Zamhari.

Karena itu, Zamhari meminta agar masyarakat yang terkena dampak longsor dan banjir bandang dapat saling membantu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak PT PGE yakni memberikan data yang diperlukan untuk mendukung tugas dari tim ahli dari Kementerian ESDM tersebut.

“Untuk data awal sudah kita sampaikan kepada Kementerian ESDM, namun kita tetap masih menyiapkan data pendukung lainnya baik berupa data kerusakan lingkungan, data korban maupun data pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke BLHKP untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian ESDM,” ujar Zamhari.

Berdasrakan Hasil kajian yang dilakukan BLHKP Lebong terkait Longsor dan Banjir bandang yang tejadi Di Cluster A Pengeboran Panas Bumi yang dilakukan PT PGE,kejadian longsor tersebut merupakan kejadian non alam sehingga pemulihan fungsi lingkungan menjadi tanggungjawab pihak perusahaan. Kejadian longsor dan banjir bandang yang terjadi di lokasi PT PGE dipicu oleh kelalaian dan atau ketidak taatan perusahaan. Data pendukung pernyatan tersebut yakni bahwa PT PGE sudah mengetahui sejak awal bahwa kondisi geografis lokasi pengusahaan panas bumi di Kabupaten Lebong berada di lokasi rawan bencana.

“Akan tetapi PT PGE tidak menunjukan perhatian khusus terkait dengan lokasi yang berada di daerah rawan bencana. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya upaya pencegahan kerusakan lingkungan seperti yang tercantum dalam Dokumen AMDAL PT PGE,” ujar Zamhari.
Tak hanya itu, lanjut Zamhari, terdapat beberapa kelalaian lain yang dilakukan PT. PGE. Di antaranya perusahaan dianggap lalai dalam mengantisipasi bencana dengan tidak melakukan pemantaun secara rutin dan berkala tingkat erosi sejak tahun 2013-2015. Pihaknya juga keberatan dengan pernyatan jika kejadian longsor tersebut merupakan murni bencana alam seperti dalam poin 6 surat Dirjen EBTKE Kementerian ESDM nomor 1176/37/DEP.05/2016 tertanggal 20 Juni 2016.

“Keberatan tersebut didasari bahwa tidak ada pernyataan yang tertera dalam kajian longsor di Bukit Beriti Besar Kecamatan Lebong Selatan yang disusun Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan didukung oleh kajian yang telah dilakukan oleh Tim Geoteknik UGM serta kajian vulkanologi dan mitigasi bencana Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa kejadian longsor dan banjir bandang merupakan murni bencana alam,” kata Zamhari.

Ditambahkannya, di dalam laporan tersebut hanya memaparkan kondisi geografis, geologi, dan keadaan alam serta faktor pemicu dan faktor pengontrol terjadinya longsor dan banjir bandang di Kecamatan Lebong Selatan. Sementara keadaan geografis, studi lingkungan, kondisi alam dan seluruh faktor yang kemungkinan terkait dengan lingkungan dalam pengusahaan panas bumi telah dilakukan pengkajian sebelum pengusahaan panas bumi dimulai. Dengan dokumen yang ada maka kejadian longsor dan banjir bandang di Kecamatan Lebong Selatan tidak dapat dikatakan murni bencana alam.

“Ini diduga karena adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT PGE terhadap langkah antisipasi bencana, padahal mereka sudah mengetahui bahwa mereka berada pada daerah rawan terjadi bencana. Atas dasar itu kita berpedoman pada UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 51 ayat 1 dan 2, maka kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah Kabupaten Lebong agar menetapkan status darurat bencana,” demikian Zamhari. (adv/cw1)