DAMALIAN

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, Sekretaris Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Damalian, akhirnya angkat bicara.
Kepada sahabatrakyat.com, Rabu (7/3/2018), Damalian menepis pernyataan Ketua DPP LSM Gerakan Reformasi Anak Pekal Kabupaten Bengkulu Utara Ibnu Majah yang mengatakan Damalian merangkap jabatan, yakni sekdes sekaligus PLD.
Dikonfirmasi via seluler, Damalian mengatakan dirinya sudah mundur sebabagai PLD sebelum mendaftarakan diri sebagai calon perangkat desa.
“Jadi wajar kalau saya tidak meminta surat rekomendasi dari atasan untuk ikut mencalonkan diri sebagai perangkat desa di Desa Suka Merindu,” tegas Damalian.
“Sebelum pencalonan menjadi perangkat desa saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dan saya tidak pernah menanda tangani kontrak, status saya sekarang tidak pernah menerima gaji,” tambah dia.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak rangkap jabatan, silakan dibuktikan bila saya merangkap jabatan,” tutup Damalian.
Kepala Desa Suka Merindu Yusiran yang dihubungi terpisah membenarkan pernyataan Damalian itu.
“Damalian itu sudah mengundurkan diri. Silakan dikroscek, silakan dilihat yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai PLD, dia tidak lagi menjadi PLD saat mendaftarkan diri sebgai calon perangkat desa,” kata Yusiran.
Dikatakan Yusirwan, tahapan proses perekrutan pencalonan perangkat Desa Suka Merindu sudah mengikuti aturan yakni Perbup.
“Kita jalankan dan kita laksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan,” kata Yusiran. “Jadi tidak benar Damalian itu merangkap jabatan,” tutup dia.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire