Yanto saat mengklarifikasi rumor yang menyebut ijazah Paket C-nya palsu/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sudah hampir tiga tahun masa jabatannya, rumor adanya anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang menggunakan ijazah palsu saat mencalon kembali mencuat.
Informasi yang berkembang, ada seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu tahun 2014.
Hasil penelusuran sahabatrakyat.com, dugaan ijazah palsu itu mengarah ke nama Yanto, anggota DPRD BU asal Partai Golkar.  
Rumornya, ijazah Paket C Yanto tidak sesuai dengan daftar calon tetap saat mencalonkan diri di Pemilu 2014. Nama hingga terbitnya ijazah yang diduga tidak berdasarkan SIOP PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Yanto menunjukkan ijazah Paket C miliknya/firman-sahabatrakyat.com

Terkait hal itu, Yanto yang dikonfirmasi membantah tegas. Ia mengatakan, ijazah yang digunakan adalah asli. Bukan palsu.
Yanto mengatakan, dirinya telah mengikuti ujian Paket C yang merupakan program Dinas Pendidikan Nasional pada tahun 2007 lalu.
Di sisi lain, Yanto mengakui bahwa nama dalam ijazah tersebut tertulis nama Janto. “Hal ini dikarenakan mengikuti nama ijazah SD dan ijazah Paket B,” terang Yanto kepada sahabatrakyat.com belum lama ini.
Yanto juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bila ijazah yang dia miliki itu dikeluarkan oleh PKBM Tri Warga dan sebagai warga belajar di PKBM Tri Warga tersebut.
“Saya ditawari oleh orang Diknas pada waktu itu, kalau Diknas ada program Paket C, saya pun mendaftar sebagai peserta ujian Paket C tersebut di tahun 2007,” ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Merzon, S.Pd, M.Pd mengatakan, Diknas tidak memiliki PKBM.
“Diknas itu sifatnya hanya mengetahui bahwa warga belajar PKBM yang akan mengikuti ujian Paket C itu ada nama-namanya dengan kami, itu yang kita lakukan saat ini, kita tidak mengetahui untuk yang sebelumnya pada tahun 2008 silam,” kata dia.
“Kalau saat ini Daftar Nominasi Tetap (DNT) itu dikeluarkan oleh pusat, kalau yang dahulu kita tidak tahu dan untuk ijazah Paket C tahun 2017 ditanda-tangani oleh ketua PKBM yang telah terakreditasi sebagai penyelenggara,” lanjutnya.
Kata Merzon, setiap tahun izin penyelenggaraan PKBM dikeluarkan oleh Dispendik.
Sementara itu diketahui akta pendirian Tri Warga sendiri ada dua. Yakni, atas nama Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tri Warga tertanggal 20 Oktober 2002, dan Pendidikan Anak Usia Dini Tri Warga tertanggal 5 Oktober 2009. (MS Firman)