
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pasangan suami istri, Poniran (47 tahun) dan Manisem (44 tahun) berusaha tegar. Dari balik jeruji besi kini mereka mengharapkan keadilan. Petani asal Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko itu dituduh mencuri sawit oleh PT Daria Dhrama Pratama.
Laporan pencurian itu terjadi pada Juli 2016 lalu. Tak cuma Poniran dan istri yang dilapor lalu ditangkap polisi, tetapi juga menantu mereka. Kini kasusnya sudah masuk proses persidangan di PN Arga Makmur. Kamis (29/9/2016) semestinya sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi- saksi, namun ditunda hingga 5 Oktober 2016.
Kuasa Hukum terdakwa Wawan Ersanovi, SH menerangkan, kedua terdakwa sudah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Arga makmur, dengan Majelis Hakim yang diketuai Dody Hendrasakti, Agung Hartarto dan Sujatmiko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efran.
“Dua dari tiga kali persidangan mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan, namun para saksi selalu mengatakan tidak mengetahui dengan jelas bahwa lahan yang diduga buah sawitnya dipanen terdakwa adalah milik perusahaan PT DDP,” terang Wawan yang didamping tiga kuasa hukum lainnya Julisti Anwar, Adillah Tri Putra dan Panca Darmawan dari LBH Bhakti Alumni UNIB.
Wawan menegaskan, tidak benar Poniran dan Manisem mencuri sawit milik PT DPP, seperti yang dituduhkan selama ini. Menurut dia, lahan yang diklaim PT DPP tersebut sejak tahun 1997 sudah ditanami pohon jengkol dan pada tahun 2008 lalu baru ditanami sawit.
“Sementara PT DPP menanam sawit baru pada tahun 2011. Jadi siapa yang sebenarnya mencuri? Kedua tardakwa atau perusahaan? Hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan selalu tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Wawan.
“Karena menurut informasi yang didapat, diduga ada juga mantan anggota DPRD yang mengelola lahan di areal kedua terdakwa tersebut, namun tidak tersentuh hukum,” tandas Wawan.
Penulis : MS Firman
Editor : Jees








