
LEBONG, sahabatrakyat.com- Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara (LU) yang didakwa menghilangkan dokumen DA-1 Pemilu 2019 divonis bersalah Pengadilan Negeri Lebong, Selasa (23/7/2019).
Seperti diketahui, para terdakwa dijerat pasal 505 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Hakim Zephania, SH, MH yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman 1 bulan kurungan percobaan (tidak dipenjara dengan pengecualian) dan denda Rp 1 juta.
Setelah vonis dibacakan, 3 orang terdakwa yang merasa tidak bersalah langsung memberi pernyataan banding. Sedang satu orang pikir-pikir dan seorang lagi menyatakan menerima. Pernyatan itu langsung mereka disampaikan di hadapan hakim tunggal Zephania.
Dalam persidangan, hakim Zephania mengungkapkan, dalam sidang yang digelar beberapa hari lalu tidak ditemukannya sesuatu yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Dan terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan rasa keadilan yang akan diberikan kepada PPK Lebong Utara yang telah mengerjakan tugas hingga larut malam, jelas hakim, maka terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan 1 bulan kurungan dan denda 1 juta rupiah dan bisa diganti 15 hari kurungan.
“Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyesali kelalaiannya,” ujarnya.
Ketua PPK Lebong Utara, MF yang disidang pertama kali setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. “Saya sendiri (menyampaikan) banding,” katanya.
Sikap serupa lalu disampaikan RY. Sementara CS meminta waktu untuk pikir-pikir. Adapun RK menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Pernyataan banding juga disampaikan RE setelah sidang sempat dipending selama satu jam.
“Kalau banding, harus saya terangkan juga. Nanti akan diperiksa oleh majelis khusus pada Pengadilan Tinggi Bengkulu. Pemeriksaan akan dimulai dari awal lagi,” terang hakim Zephania.
Laporan: Aka Budiman





