Foto : Istimewa. Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE
Foto : Istimewa. Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE

Lebong – Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto,SE mengungkapkan saat ini DPRD tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengaturan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Raperda ini disiapkan guna menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Apalagi potensi serbuan TKA di Kabupaten Lebong dinilai cukup besar dengan banyaknya perusahaan investor yang beroperasi di Kabupaten Lebong.

“Raperda TKA ini diharapkan juga ikut serta membantu pembangunan di Kabupaten Lebong dengan adanya sumber PAD baru dari penyerapan TKA oleh investor di Kabupaten Lebong,” kata Teguh.

Dilanjutkan Teguh, saat ini draf Raperda Inisiatif DPRD Lebong tersebut masih dalam proses pembahasan bersama dengan Pemkab Lebong melalusi SKPD teknis.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Dengan dimulai pembahasan tingkat intern terlebih dahulu. Selanjutnya baru akan kita bahas bersama dengan lembaga eksekutif dalam hal ini Pemda Lebong,” sambung Teguh.

Disisi lain, ia meminta Pemkab Lebong melalui SKPD teknis dalam hal ini Dinas Sosiali Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong tidak boleh lengah dengan masuknya TKA ang bekerja di berbagai perusahan investor di Kabupaten Lebong. Dinsosnakertrans harus aktif dan jangan hanya berpatokan pada laporan dari perusahaan yang mempekerjakan TKA saja.

“Laporan yang disampaikan masing-masing perusahaan haruslah dicek kebenarannya di lapangan. Jika kedapatan ada perusahaan menyalahi aturan dalam pengurusan TKA, dinas teknis harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Karena ini menyangkut keberadaan dan pengawasan terhadap seluruh TKA itu sendiri saat berada di wilayah Kabupaten Lebong,” tukas Teguh. (CW3)

Editor : Gusti Rahmat