
LEBONG, sahabatrakyat.com- KPU Lebong sudah memastikan nama Doni Anjes Yomi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota PPK Bingin Kuning setelah dilaporkan warga atas dugaan terlibat sebagai tim kampanye bakal calon bupati.
Bahkan posisi Doni yang semula masuk lima besar sudah digantikan nomor urut enam dalam daftar calon anggota PPK terpilih Kecamatan Bingin Kuning atas nama Ikhsan. Sesuai jadwal, PPK akan dilantik Sabtu tanggal 29 Februari.
Kepada sahabatrakyat.com, Doni menuturkan perjalanan perkara etik yang membuatnya gagal menjadi komisioner di tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong 2020 itu.
“Waktu itu saya mau menemui kepala desa untuk minta tanda tangan SKU (surat keterangan usaha, red),” cerita Doni, Rabu malam (26/02/2020).
Awalnya, lanjut Doni, ia mendatangi sang kades di kediamannya. Tapi orang yang dicari tak ada di rumah. Kades Talang Leak I bernama Daruslan Effendi alias Ujang Bingung yang dia cari rupanya ada di lokasi pembangunan BUMDes.
Saat Doni akhirnya berjumpa dengan Daruslan, niatnya minta tanda tangan tak segera dilontarkan. “Saya masih nunggu saat yang pas karena beliau juga lagi sibuk waktu itu,” ujar Doni.
Tak lama lalu datang rombongan yang membawa baliho. Orang-orang itu memang dia kenal. “Nah waktu itu salah seorang minta tolong pegang gambar baliho biar kencang sebelum ditempel. Saya spontan saja membantu,” imbuh Doni.
Rupanya momen itu diabadikan dengan jepretan kamera ponsel. “Saya nggak tahu kalau pak kades mengambil foto lalu mempostingnya di facebook,” ungkap Doni. Akun facebook yang dimaksud adalah milik Daruslan bernama akun @Bung Bingunk.
Rupanya postingan itu menuai respon netizen. Bahkan berujung ke pengaduan ke KPU Kabupaten Lebong. Doni pun disidang dan divonis KPU Lebong melanggar etik. Namanya pun hilang dari pengumuman PPK hasil tahapan tanggapan masyarakat tahap II.
Curhat ke Bawaslu
Doni yang merasa tidak sedang terlibat perkara kampanye atau berafiliasi dengan bakal calon bupati sebagaimana disimpulkan KPU Lebong lalu meminta pandangan Bawaslu Lebong, Kamis siang (27/02/2020).
Doni yang didampingi kerabatnya Robi Oktavian dan Toton–yang meminta tolong menarik gambar baliho, diterima Anggota Bawaslu Sabdi Destian. Kepada Sabdi, Doni kembali menguraikan kronologis peristiwa yang membuat langkahnya kandas ke kursi PPK.
Sabdi yang berdalih perkara Doni adalah ranahnya KPU, tak memberi pendapat atau pandangan sebagaimana diharapkan Doni. Sabdi mengatakan, Bawaslu sendiri kini masih mengkaji soal batasan baliho dan APK tersebut.
“Mungkin ini masih dalam tahapan. Kami juga saat ini masih melakukan inventarisir data baleho, apalagi itu juga belun bisa dikatakan APK. Kita juga menunggu perintah dari pimpinan dan Bawaslu Provinsi terkait yang dikatakan baleho itu adalah APK,” ucap Sabdi.
Status Ketua Partai
Doni lalu mendatangi KPU Lebong. Ia masih menaruh tanda tanya terkait alasan mendasar yang membuat KPU Lebong membatalkannya sebagai anggota PPK terpilih. Di Sekretariat KPU, Doni diterima dua komisioner Effan Lavendes dan Devi Irawan.
Effan menjelaskan, pokok pengaduan masyarakat atas perkara Doni adalah keterlibatannya saat pemasangan baliho yang didukung gambar sebagai alat bukti. “Dan baliho itu milik ketua salah satu partai politik,” jelas Evan.

Effan menambahkan, keputusan menganulir nama Doni sebagai PPK Bingin Kuning sudah melalui tahap klarifikasi sebelum diputuskan dalam rapat pleno KPU Lebong.
“Kita juga sebelum memutuskan pengganti PPK terpilih sudah memanggil Doni untuk mengklafikasi, memintai penjelasan dan mengiyakan bahwa dirinya tahu bahwa baleho itu milik salah satu ketua partai politik. Ini hasil analisa kami saat memintai keterangan,” sambung Effan.
Devi Irawan menambahkan, “Kita sudah melakukan pleno dan itu merupakan keputusan kita bersama semua komisioner dan semua orang juga bisa menafsirkan bahwa foto itu adalah ketua partai politik.”
“Dalam proses pleno kita juga punya kayakinan selaku komisioner. Maka dari itu yang kita jaga integritas penyelenggara dan kasus Doni kita vonis sudah berafiliasi,” pungkas Devi.
Atas penjelasan dua komisioner itu, Doni mengaku belum sepenuhnya bisa menerima. Menurut dia, KPU harusnya mengklarifikasi keterangan yang dia sampaikan kepada kepala desa. Termasuk rombongan yang memasang baliho sehingga subtansi dan duduk perkaranya jelas.
“Saya bukan tim kampanye atau termasuk ke rombongan yang memasang baliho itu. Hanya kebetulan saja saya di situ karena ada perlu dengan kepala desa yang juga ada di situ. Lalu dimintai tolong menarik gambar biar kencang. Setelah SKU saya diteken kades saya lalu pergi,” kata Doni.
Pewarta: Sumitra Naibaho





