
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Anak Pekal (DPP LSM Gerap) melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan perangkat di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, kepada Bupati Bengkulu Utara.
Dugaan pelanggaran itu sebagaimana merujuk kepada Peraturan Daerah Kaupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diduga dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Perangkat Desa Suka Merindu, Kepala Desa Suka Merindu, dan Camat Marga Sakti Sebelat.
Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Kamis (14/12/2017) tak membantah terkait sudah disampaikannya laporan soal dugaan tersebut. “Kita sudah menerima suratnya, telah disampaikan kepada pak Sekda, pak Sekda telah merekomendasikan Asisten I dan Bagian Pemerintahan untuk mempelajari, jangan sampai menyalahi aturan,” kata Mi’an.
Menurut Bupati, apa yang berlansung itu merupakan bagian dari proses demokrasi. “Inilah demokrasi, penyusunan kabinet di desa sekarang ini menjadi kondisi yang benar-benar demokratis karena memang ini kue pembangunan lebih banyak di desa,” kata Mi’an.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, kepada sahabatrakyat.com di ruang kerjanya, mengatakan, “Kita akan mempelajari dan akan klarifikasi ke Camat dan pihak desa untuk mengetahui sejauh mana prosesnya dahulu, sesuai dengan perda atau tidak.”
“Hari Senin nanti kita akan melakukan klarifikasi ke pengawasan tingkat kecamatan dan tingkat desa, sejauh mana proses itu dilakukan serta dilaksanakan,” tambah Budi.
Budi mengatakan, soal pengangkatan perangkat desa adalah hak prerogatif kepala desa. Meski begitu, timpal dia, prosesnya tetap ada aturan. “Prosesnya harus tetap diikuti. Bila laporan itu benar berarti kepala desa belum mengikuti aturan itu dan tentu akan kita luruskan dan mengambil tidakan tegas,” ujar Budi.
Sementara Ketua DPP LSM Gerap Bengkulu Utara, Ibnu Majah, mengungkapkan, ada 6 poin yang disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara terkait penjaringan seleksi perangkat Desa Suka Merindu.
“Kami menduga kuat ada unsur kongkalikong antara Tim Seleksi Calon Perangkat Desa Suka Merindu, Kepala Desa Suka Merindu, dan Camat Marga Sakti Sebelat,” ungkapnya.
“Aturan dalam perda itu sudah sangat jelas, dan tata tertib penjaringan bakal calon perangkat desa yang dibuat Timsel, diduga juga dilanggar,” tambah Ibnu Majah. “Kalau memang menyalahi aturan kami meminta untuk dilakukan penjaringan dan penyaringan ulang,” tegasnya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire









