Ir Mian

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dugaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan kepala desa dan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 dalam pembangunan gedung PAUD, pembangunan gorong-gorong, pembangunan poskamling, pembangunan siring pasang, pembangunan balai desa dan dana bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DD dan ADD tahun 2015 dan tahun 2016 di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, tampaknya, akan segera diproses.
Kepada sahabatrakyat.com, Selasa (6/6/2017), Bupati Mian yang dikonfirmasi di ruang pola Pemda Bengkulu Utara usai memberi arahan kepada petugas cleaning service mengatakan dirinya sudah meminta Inspektorat untuk memeriksa.
“Kita akan panggil Kades Suka Mulya dalam waktu dekat ini,” ungkap Edi Susanto, S.Sos, pembantu Inspektur Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara saat dibincangi terpisah di ruang kerjanya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri, S.IK mengatakan, laporan dugaan korupsi yang disampaikan LSM Kibar tersebut sudah diterima.
“Saat ini sudah kita perintahkan Kanit Tipikor untuk mendalami laporan tersebut,” kata AKP Jufri.
Ketua DPC Kibar Kabupaten Bengkulu Utara Nudiarto yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, “Kita akan selalu kawal dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2015-2016 sampai tuntas,” tegasnya.
Nudi juga menegaskan bila hal ini tidak ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. “Kita akan bawa laporan ini ke Mapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu dan akan kita sampaikan ke bapak Gubernur,” tutup Nudi. (MS Firman)