BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Masih ingat laporan dugaan korupsi oleh LSM Kibar Bengkulu Utara terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara?
Pasalnya, hingga kini belum diketahui sejauh mana tindak-lanjut penanganan laporan itu oleh Inspektorat Daerah. Sementara kejelasan penanganan laporan itu penting demi menjaga kepercayaan publik.

“Intinya kita akan chek kembali, laporan itu sudah ditindak lanjuti apa belum, kalau sudah ditindak lanjuti apakah sudah selesai apa belum kita akan chek kembali,” jelas Dullah, SE Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara saat dibincangisahabatrakyat.com, Senin (13/02/2018) di ruang kerjanya.
“Tentu hasil pemeriksaan itu nanti kita akan sampaikan, bila memang pihak Polres meminta akan kita berikan,” singkat Dullah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (Kibar) Kabupaten Bengkulu Utara, Nudiarto meminta kepada pihak-pihak terkait untuk serius dalam menangani laporan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tersebut.
“Intinya kita meminta cepat diproses untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat baik bagi penegak hukum maupun bagi pemerintahan,” kata Nudiarto.
Seperti diberitakan, beberapa hal sebagaimana pernah dilaporkan LSM Kibar adalah berupa indikasi mark-up DD dan ADD Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2015 dan 2016 oleh pengguna anggaran di tingkat desa.
Pertama, pelanggaran Pasal 28 F UUD 1945, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Kedua, dugaaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan kepala desa.
Ketiga, dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 mengenai pembangunan Gedung PAUD, pembangunan gorong-gorong, pembangunan Poskamling, pembangunan siring pasang, pembangunan balai desa dan dana bidang pemberdayaan masyarakat yang alokasinya dari DD dan ADD tahun 2015 dan tahun 2016.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire








