
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara telah menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 yang menyeret Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara Andaru Pranata, SE.
Berdasar keterangan para saksi, Gakkumdu menyimpulkan tidak menemukan unsur pelanggaran terkait APK Caleg PDIP itu yang disebut-sebut ada di rumah dinas Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Tugiran menjelaskan, kehadiran Waluyo yang membawa APK di rumah dinas itu hanya mengambil soundsystem.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur. Kasus itu dihentikan,” tegas Tugiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bengkulu Utara menindak-lanjuti informasi yang menyebutkan APK Andaru Pratama SE ada di rumah dinas bupati. Selain memanggil dan memintai keterangan Andaru, Bawaslu juga sudah meminta keterangan Bupati Mian.
Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire





