
SELUMA, sahabatrakyat.com- Bupati Seluma Bundra Jaya memberhentikan sementara tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Semidang Aras Maras.
Pemberhentian sementara tersebut dilatari keputusan ketiga kades yang memecat seluruh perangkat desa dan melantik perangkat desa baru diduga tanpa prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Ketiga kades yang diberhentikan sementara tersebut masing-masing adalah kades Padang Kelapo, kades Gunung Kembang dan kades Ujung Padang.
Bupati Seluma, Bundra Jaya mengatakan bahwa ketiga kades tersebut telah diberhentikan sementara selama empat bulan. “Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita telah berhentikan ketiga kades tersebut. SK pemberhentian telah kita sampaikan,” kata Bundra kepada wartawan, Senin (29/06/2020).
Menurutnya, selama waktu empat bulan tersebut, roda organisasi di tiga desa tersebut akan dilaksanakan oleh perangkat desa yang telah diaktifkan kembali sesuai SK Bupati Seluma.
Hal ini guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan.
“Sesuai dengan aturan. Mereka perangkat desa dapat diberhentikan jika mengundurkan diri. Tidak bisa langsung dipecat saja,” kata Bundra.
Sebaliknya jika ketiga kepala desa, dalam waktu dekat ini sudah ingin mengikuti keputusan Bupati Seluma, terkait dengan pengangkatan kembali perangkat desa yang diberhentikan maka ketiga Kades tersebut, akan diaktifkan kembali.
“Sebaliknya jika dalam waktu empat bulan tersebut belum ada keputusan, maka akan kita pikirkan kembali,” lanjutnya.
Sementara ketiga kades tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bupati Seluma ke Ombudsman dan Polda Bengkulu, berkaitan dengan keputusan bupati tersebut.
Namun, bupati tetap meyakini bahwa, keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
Sumber: Antara | Editor: Jean Freire








