Puluhan warga dikawal aparat polisi dan TNI saat aksi tagih janji ganti rugi PT PGE
Puluhan warga dikawal aparat polisi dan TNI saat aksi tagih janji ganti rugi PT PGE, Rabu (22/2/2017)/foto sahabatrakyat.com

LEBONG, sahabatrakyat.com– Sedikitnya 40 warga yang terdampak uap panas sumur cluster A PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais, Rabu (22/2/2017), kembali menggelar aksi turun ke jalan. Tak seperti aksi sebelumnya, kali ini aksi warga di ruas jalan menuju GOR terpusat di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, itu dilaksanakan tanpa melayangkan surat pemberitahuan resmi ke pihak berwenang.

Selain itu, peserta aksi bukan orang-orang yang selama ini mewakili warga dalam aksi-aksi terdahulu. Seperti Fahrul Huzami dan H. Daud. Aksi turun ke jalan hanya diikuti oleh warga yang lahan perkebunannya rusak akibat uap panas dari sumur Cluster A.

Dengan membawa golok di pinggang, lazimnya petani di Lebong, mereka menuntut agar pihak perusahaan segera merealisasikan ganti rugi uji sumur cluster A periode Februari-April 2016 dan akibat uap panas setelah terjadinya longsor 28 April 2016 lalu.

Warga enggan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait tuntutan mereka kepada PT PGE. Mereka memilih duduk di pinggi jalan dan nyaris memblokir akses ke lokasi PT PGE
Warga enggan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait tuntutan mereka kepada PT PGE. Mereka memilih duduk di pinggi jalan dan nyaris memblokir akses ke lokasi PT PGE

“Kami sudah lama menunggu, tapi hingga saat ini belum juga diganti. Mau dikasih makan apa anak istri kami? Kebun kopi yang saya sudah layu. Jangankan satu karung, satu kantong asoi saja tidak ada lagi yang bisa kami panen,” ujar salah satu warga, Bambang, yang disambut teriakan dukungan rekan-rekannya.

Warga juga sempat berniat memblokir jalan menuju PT. PGE. Tepatnya di jalan menuju GOR terpusat Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, dengan maksud agar PT. PGE juga tidak dapat melakukan aktifitasnya. Sama dengan masyarakat yang tidak dapat berkebun karena lahannya rusak.

“Kami tidak bisa berkebun lagi dan PT PGE juga harus berhenti beraktifitas sama seperti kami,” tegas Bambang.

Kendati tak mengantongi izin, anggota dan beberapa perwira Polres Lebong yang turun ke lokasi bersama anggota TNI dari Koramil Lebong Selatan serta Camat Lebong Selatan tetap berusaha melakukan langkah persuasif. Sempat terjadi beberapa kali negoisasi agar masyarakat mengurungkan niatnya memblokir jalan.

Bahkan, Plt Camat Lebong Selatan Yasir Hadibroto SE perlu membacakan surat yang ditandatangani oleh Project Manager Hulu Lais, Cristoffel AEP, yang intinya meminta agar warga menunggu hasil pertemuan yang membahas ganti rugi uji produksi cluster A priode Februari-April 2016 pada 28 Februari mendatang yang akan dihadiri langsung oleh direksi PT.PGE. Hingga Senior Supervisor General Suport PT. PGE Hulu Lais, Deki Pirdiansyah pun langsung menemui warga.

Surat edaran PGE Nomor 050/PGE132/2017-SD tentang tindak lanjut pertemuan tanggal 08 Februari 2017, itu menyebut bahwa berdasarkan berita acara pertemuan lanjutan tindak lanjut hasil kesepakatan pembayaran ganti rugi, kepada masyarakat terkena dampak uji sumur Cluster A pada tanggal 08 Februari 2017 yaitu, akan dilakukan pertemuan lanjutan.

“Sehubungan dengan kondisi operasional di perusahaan, kami mohon pertemuan lanjutan yang semula akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 diundur menjadi hari Selasa tanggal 28 Februari 2017,” ujar Deki.

Mendengar penjelasan itu, warga tampak belum sepenuhnya puas dan tetap meminta pihak perusahaan memberikan ganti rugi secepatnya. Meski tak jadi memblokir jalan, hingga pukul 14.00 WIB warga tetap berjaga di lokasi dengan kawalan aparat keamanan. Kantor PT PGE juga dijaga aparat keamanan.(cw1)