Pengurus BMA Kabupaten Bengkulu Utara periode 2016-2021/foto firman-sahabatrakyat.com
Pengurus BMA Kabupaten Bengkulu Utara periode 2016-2021/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, baru-baru ini, mengukuhkan ketua dan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Utara periode 2016-2021.

Nama H. A. Samid, yang sudah memangku jabatan ketua sejak tahun 2003 masih dipercaya memimpin lembaga penegak hukum adat tersebut. Pria kelahiran Desa Durian Daun, Lais, 10 Agustus 1939 itu tampaknya memang belum tergantikan. Apalagi dia sudah lama berkecimpung di BMA sejak 1989.

Kepada sahabatrakyat.com, Samid menyampaikan tiga program kerja yang ingin direalisasikan lima tahun ke depan. Pertama, melestarikan adat budaya di Bengkulu Utara. Kedua, merencanakan membentuk BMA kecamatan dan BMA desa se-Bengkulu Utara, dan ketiga, akan menerapkan sidang adat di Bengkulu Utara.

“Karena itu, kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak, terutama partisipasi camat dan kepala desa agar BMA tingkat kecamatan dan desa bisa diwujudkan, sehingga BMA bisa berjalan sesuai dengan AD/ART-nya,” ujar Samid.

Sebelumnya, saat memberi sambutan usai pengukuhan, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian menyampaikan harapan agar BMA bisa menunjukkan keberadaan dan kinerjanya dalam upaya menjaga dan melestarikan adat serta kearifan lokal di Bengkulu Utara.

Bupati menambahkan, Pemkab BU tahun ini berencana merevitalisasi dan memugar kembali rumah adat yang berada di samping gedung daerah. Termasuk Tugu Perjuangan agar tak lagi terkesan terbengkalai dan dinamai tugu seksi. (MS Firman)

SUSUNAN PENGURUS BADAN MUSYAWARAH ADAT
SUSUNAN PENGURUS BADAN MUSYAWARAH ADAT