JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, yakni penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diketahui tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1237/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 dan telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor:1772/PP.06-Pu/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018.
Adapun nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu yang dipastikan mengisi atau menambah kekurangan berdasarkan pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:
A. Kabupaten Bengkulu Utara:
- BEJO, S.Pt
- SUWARTO, SH
B. Kabupaten Bengkulu Tengah:
- Ir. H. MULYADI
- NORA AGUSTIN, S.E
C. Kabupaten Kepahiang:
- Syamsul Komar, SP
- Nurhasan, S.H.I
D. Kabupaten Lebong:
- Effan Lavandes, A.Mp
- Yayan Hardian, SIP
E. Kabupaten Mukomuko:
- Mansur S, S.Sos
- Bodi Rahmad Sentosa, SH
F. Kabupaten Rejang Lebong:
- Ujang Maman
- Visco Putra Alexander, S.IP, M.Si
G. Kabupaten Seluma:
- Henri Arianda, SP
- Nazirwan, S.Sos
H. Kota Bengkulu:
- Romi Sugara, S.Sos
- Anggi Stephensent, S.Pd
Daftar Lengkap Klik Pengumuman
Penulis: Jean Freire
Editor: Jean Freire
