Musnahkan BB

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah incrah, Selasa (16/7/2019) mulai sekitar pukul 08.00 WIB.
Proses pemusnahan yang dimulai secara simbolis oleh Kepala Kejari BU Fatkhuri, SH, di halaman Kejari BU itu dihadiri Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE dan sejumlah unsur Forkompimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab BU.
“Pemusnahan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kita hanya pelaksana berdasarkan perintah PN, dan ini sudah merupakan salah satu bagian dari tugas Kejaksaan selaku eksekutor,” jelas Fatkuri.
Sementara Wakil Bupati Arie Septia Adinata menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan guna mengurangi tindak kriminalitas.
”Iya tentu kita sangat apresiasi atas capaian kinerja Kejari Bengkulu Utara. Ke depan, semoga sinergitas jajaran antara FKPD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan menjadi satu kesatuan dan semoga capaian-capaian ke depan semakin signifikan,” kata Arie.
Beberapa BB yang dimusnahkan adalah 11 paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat; 11 paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat–Keduanya ditimbang dengan Berat Bungkus 157,45 gram , berat bersih 359,29 gram, barang bukti 357,89 gram.
Lalu, satu buah termos warna kuning; 1 unit HP Samsung Type J6; 1 lembar ATM Bank BRI; 1 unit timbangan digital; 1 buah alat hisap (bong); 1 buah kotak rokok Magnum; 2 paket bungkusan kecil kertas nasi di dalamnya terdapat daun, biji kering yang diduga ganja; beberapa kertas vapir warna putih–ditimbang dengan berat pembungkus : 10, 74 gram, berat bersih: 4,92 gram, barang bukti: 4,32 gram.
Ada BB berupa 2 buah celana pendek warna hijau tua; 1 paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu – Shabu yang terbungkus dengan plastik bening; 1 kotak rokok magnum; 2 paket berukuran sedang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu–shabu yang dibungkus plastik klip merah; 1 unit HP Merk Nokia.
Berikutnya: satu lembar kertas buku tulis yang dilipat dan berisi shabu – shabu dibungkus plastik bening klip merah; 2 buah kotak plastik merk Nabati; 1 unit timbangan digital;1 pak plastik; 1 buah lakban; 1 buah buku tulis; 1 unit HP merk Samsung Duos.


Laporan: Agus Hariyanto